Home » Bantul, Berita, Jogja » AJI Bentuk LBH Pers Jogjakarta di Bantul

AJI Bentuk LBH Pers Jogjakarta di Bantul



Sepanjang tahun 2012 terdapat 57 kasus kekerasan terhadap jurnalis. 57 kasus tersebut meliputi 18 kasus penyerangan fisik, 15 kasus ancaman, 10 kasus pengrusakan dan perampasan alat, tujuh kasus pelarangan liputan, tiga kasus demonstrasi dan penyerangan massa, dua kasus sensor, dan satu kasus peretasan web.

Demikian data kasus kekerasan yang dibeberkan oleh Aloysius Budi Kurniawan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jogjakarta ketika mendeklarasikan dibentuknya LBH Pers di makam wartawan Bernas yang dibunuh, Fuad Muhammad Syafrudin (Udin) yang di trirenggo, Bantul, Jumat (4/1/2013). Deklarasi tersebut diprakarsai oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama LBH, Pusham UII, Puskat UGM, dan PBHI. Banyaknya kasus kekerasan yang disebut Aloysius merupakan alasan dibentuknya LBH pers Jogja.

Dilansir Harjo, Ketua AJI Jogjakarta, Pito Agustin Rudiana mengharapkan bahwa LBH Jogja dapat memberikan bantuan hukum bagi jurnalis yang mengalami kasus tindak kekerasan. “Meski di Jogja belum pernah ada laporan, tapi LBH sangat diperlukan,” ujarnya. (SAW)

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone