Home » Berita, Jogja » BP4 Masifkan Kursus Pra Nikah

BP4 Masifkan Kursus Pra Nikah



Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) akan memasifkan kursus pra nikah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Nomor DJ.II/372 Tahun 2011, setiap pasangan calon pengantin perlu mengikuti pembekalan singkat (short course) dalam bentuk kursus pranikah.

Tingginya angka perceraian di Indonesia tiap tahunnya menjadi alasan dalam penyelenggaraan kursus pra nikah tersebut. Dilansir KR, Selasa (8/1/2013) Ketua Umum BP4 Jogjakarta, Prof. Dr.H. Soewandi menyatakan bahwa setiap tahun terjadi 200.000 kasus perceraian di Indonesia. Ia juga memprediksi bahwa angka tersebut akan mengalami peningkatan tiap tahunnya.

Dalam Temu Karya Kursus Pranikah BP4 DIY di ruang rapat Kanwil Kemenag Jogjakarta, Senin (7/1/2013) Soewandi mengemukakan faktor pemicu terjadinya perceraian. Salah satu faktor, katanya, adalah kepribadian pasangan suami-istri yang tidak matang. Hal ini membikin pasangan tidak bisa mengelola konflik dengan baik.

“Dengan mengikuti kursus pranikah, setiap pasangan calon pengantin akan memperoleh bekal yang memadai dalam kehidupan berumah tangga, termasuk masalah yang menyangkut kepribadian dan fungsi-fungsi keluarga,” ujarnya. (SAW)

Facebook Twitter Share on Google+