Merokok Sembarangan di Jogja Bakal Dihukum
Melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan Senin (7/1/2013), DPRD Kota Jogjakarta menetapkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR). KTAR nantinya akan menjadi kawasan yang dinyatakan terlarang untuk merokok, memproduksi, menjual maupun mempromosikan rokok.
“Kawasan yang termasuk KTAR antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum,” ujar Toni Ariestono, Koordinator Tim Pengusul Raperda KTAR sebagaimana dikutip dari tribunnews.com.
Beberapa sanksi disiapkan untuk menegakkan aturan KTAR. Sanksi berupa teguran lisan bahkan kurungan maksimal 14 hari atau denda maksimal Rp 100 ribu jika merokok di kawasan KTAR.
Sanksi pidana juga ditujukan bagi pihak perorangan yang mempromosikan atau menjual rokok di KTAR, yakni dengan denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan maksimal dua bulan. Sedangkan untuk badan hukum, dendanya mencapai Rp 25 juta atau denda kurungan tiga bulan. (CPE)