Home » Jogja » Gelar Sultan Akan Diakomodasi Dalam Perdais

Gelar Sultan Akan Diakomodasi Dalam Perdais



Gelar Sri Sultan HB X, Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, akhirnya akan dicantumkan dalam Peraturan Daerah Istimewa (Perdais). Masuknya gelar ini dibahas secara alot dalam paripurna.
“Dengan demikian, gelar Sultan tersebut juga akan masuk dalam Perdais, terkait lima pokok keistimewaan DIJ,” ujar salah satu anggota panitia khusus (Pansus) Raperda Tata Cara Penyusunan Perdais, Isti’anah Za seperti dilansir Jogjakarta Post.
Landasan pemikiran dicantumkannya gelar Sultan, diterangkannya, sesuai dengan amanah UU No.13 tahun 2012 tentang keistimewaan DIJ. “Dimana Sultan yang bertahta secara otomatis sebagai Gubernur DIJ,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, antara keduanya tak pisa dipisahkan. Dengan demikian, maka gelar Raja yang melekat sudah seharusnya diimplementasikan dalam tata pemerintahan DIJ. Ditandaskannya, gelar yang melekat pada Raja yang bertahta tersebut mempunyai makna dan filosofi yang luhur, serta sangat mendalam.
“Makna dari gelar tersebut tertuang dalam penjelasan Raperda,” tukas politis PAN, ini.
Sementara itu, Fraksi Golkar yang sebelumnya menolak pencntuman gelar ini akhirnya berbalik menyetujuinya. Hanya saja dengan catatan, gelar tersebut tidak mengganggu Perdais, dan dapat mengakomodir kepentingan semua golongan dalam pluralitas masyarakat DIJ.
“Kami hormati keputusan pansus. Tapi dengan catatan, jangan sampai ada yang terkebiri dengan pencantuman gelar tersebut,” urai anggota Fraksi Golkar DPRD DIJ, Agus Mulyono. (KRS)
Facebook Twitter Share on Google+