Home » Jogja » Pemkab Kulonprogo Curigai PT. JMI Langgar Kontrak

Pemkab Kulonprogo Curigai PT. JMI Langgar Kontrak



Pemkab Kulonprogo mencurigai PT Jogja Megasa Iron (JMI) berencana menjual konsentrat pasir besi ke luar negeri. Kecurigaan Pemkab diperkuat dengan tidak segera dibangunnya pabrik pengolahan konsentrat menjadi pig iron oleh pihak JMI. Padahal ijin pembangunan sudah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM sejak Oktober 2012.

Pemkab Kulonprogo pun akan mengambil tindakan tegas apabila kecurigaannya terbukti. Bahkan Pemkab Kulonprogo tidaksegan-segan akan menutup proyek pasir besi. Kecurigaan Pemkab Kulonprogo terkai proyek pasir besi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Budi Wibowo.

Menurut Budi, saat ini PT JMI justru berencana memperbesar pilot plant yang ada di pesisir Desa Karangwuni. Tidak hanya itu, perangkat bowlmill yang rusak akan diganti dengan vertimill yang bisa memproduksi konsentrat dengan volume lebih besar.

“Saya melihat kemarin mesin yang disana itu rusak. Bowlmill rusak mau diganti vertimill. Itu indikasi untuk memperbesar pilot plant agar mereka bisa menjual konsentrat. Itu lucu. Kalau memperbesar pilotplant, tidak mendirikan pabrik dan akan menjual konsentrat pada 2013,” kata Budi sebagaimana dikutip dari harianjogja.com.

Budi mengatakan penjualan konsentrat merupakan pelanggaran kontrak karya dan perusahaan itu harus membangun pabrik sesuai kontrak. Jika hasil penambangan dijual dalam bentuk konsentrat maka 2% logam titanium dan vanadium yang terkandung di dalamnya tidak diperhitungkan. Padahal harga kedua logam tersebut jauh lebih tinggi daripada pasir besi.

“Sesuai Amdal, setiap sekian kilogram iron sand mengandung dua persen titanium dan vanadium yang itu nilainya lebih besar dari iron sand-nya. Kalau dijual konsentrat kan kita kehilangan dua persen titanium dan vanadium itu,” katanya.

Facebook Twitter Share on Google+