Home » Berita, Jogja » Petani Tembakau Se-DIY Baikot Pajak

Petani Tembakau Se-DIY Baikot Pajak



Menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012, petani tembakau di seluruh propinsi DIY sepakat tidak akan akan membayar pajak daerah sampai Pemerintah mencabut aturan tersebut. Menurut Gugun el Guyanie, koordinator Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) DIY, aturan itu akan mematikan industri rokok yang dikelola melalui UKM.

Sekitar 12.500 orang di tiga kabupaten yakni Gunung Kidul, Sleman, dan Bantul menggantungkan hidup dari sektor pertembakauan. Rata-rata tiap tahun, industri ini menyumbang kontribusi pendapatan daerah sebesar Rp 20 miliar. Jika baikot ini benar-benar terjadi, tentu pendapatan daerah akan sangat berkurang.

“Kami akan boikot membayar pajak sampai ada keputusan PP 109 tahun 2012 dicabut,” tandas koordinator Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) DIY, Gugun, Sabtu (19/1) dilansir dari Metrotv.

Diikuti ratusan petani tembakau gabungan dari beberapa kabupaten di DIY, KNPK melakukan aksinya. Selain orasi, mereka juga membakar tumpukan tembakau rajangan, dan poster Menteri serta Wakil Menteri Kesehatan RI sebagai wujud protes.

Ketua APTI Sleman, Suwarji menjelaskan, meski dalam PP tidak disebutkan larangan untuk menanam tembakau, namun pemberlakuan aturan itu akan berdampak luas terhadap bidang ekonomi sosial. Beberapa pasal dalam PP tersebut, dinilai sangat merugikan petani dan pelaku usaha tembakau. Salah satunya aturan menyangkut penyelenggaraan pengamanan produk tembakau.

Facebook Twitter Share on Google+