15 Kadus Diperiksa Terkait Penggelapan PBB
Kasus penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 491 juta yang melibatkan perangkat desa bernama Suparyono ternyata berbuntut panjang. Setelah menetapkan Suparyono sebagai tersangka, kini Polres Kulonprogo akan memanggil dan memeriksa 15 orang kepala dusun (kadus) di Bumirejo, Kecamatan Lendah. Pemanggilan ke-15 kadus tersebut menjalanui pemeriksaan sebagai saksi.
Kanit III (Pitkor) Satreskrim Polres Kulonprogo Inspektur Satu Munarso sebagaimana dikutip dari harianjogja.com mengatakan jajarannya telah mengirim surat panggilan kepada para kadus di Bumirejo, Kecamatan Lendah. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan selaku saksi pada Jumat (25/1), Sabtu (26/1) dan Senin (28/1).
“Pemanggilan itu bertujuan untuk mengambil keterangan tentang berapa uang yang sudah disetorkan kepada tersangka Suparyono. Jadi untuk mengetahui alur uang yang masuk. Kadus itu merupakan pejabat pemungut pajak nanti dalam sehari akan diperiksa lima kadus,” kata Munarso, Selasa (22/1/2013).
Terkait isu yang berkembang di Bumirejo mengenai sebagian kadus juga turut mendapatkan uang PBB dari tersangka Suparyono, Munarso mengatakan polisi belum mengetahui hal tersebut.