Home » Berita, Jogja » Polisi Undang Saksi Ahli Sengketa Gua Pindul

Polisi Undang Saksi Ahli Sengketa Gua Pindul



Kasus sengketa lahan di tempat wisata alam Gua Pindul, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo telah memasuki tahap pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Seperti yang dilansir dari Harian Jogja, Selasa (22/1/2013), Kapolres Gunungkidul AKBP Ihsan Amin mengatakan, saat ini telah dikumpulkan 14 orang saksi yang terdiri dari pihak yang bersengketa dan saksi ahli dari instansi terkait.

Para saksi terdiri dari pihak penggugat yakni Atiek Damayanti sang pemilik lahan atas Gua Pindul, pengelola tempat wisata, dan Pemkab Gunungkidul. Adapun saksi ahli di bidang pertanahan dan hukum adalah dari Badan Pertanahan Nasional dan beberapa perguruan tiunggi di D.I.Y.

Polisi berharap saksi-ahli nantinya bisa memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang sesuai untuk dijadikan landasan sehingga dapat ditemukan bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang terjadi.

Diketahui sebelumnya, Damayanti selaku pemilik lahan menggugat pengelola Gua Pindul dengan alasan penerobosan ke area milik pribadi. Akantetapi untuk bisa menyikapi lebih lanjut gugatan tersebut diperlukan keterangan tambahan dari saksi ahli terutama di bidang pertanahan dan hukum.

Facebook Twitter Share on Google+