Sukrisno Wibowo Demo DPRD
Sukrisno Wibowo, yang mengaku sebagai ahli waris tanah eks Bioskop Indra, mendatangi kantor DPRD Jogja pada Jumat (25/1/2013). Bersama sejumlah massa, Sukrisno menuntut pengakuan hak waris tanah bioskop Indra yang kini menjadi sengketa.
Dilansir KR, Penasihat hukum Sukrisno, Hamdani Abdul Katir menuntut pemerintah daerah mengakui keberadaan ahli waris tanah eks Bioskop Indra sebagai warga Jogja dan bukan sebagai warga asing. Sengketa tanah, katanya, harusnya diproses dengan Kepres no 32 tahun 1979 dan bukan Presidium Kabinet Dwikora 5 (Prk 5).
Dalam Kepres nomor 32 tahun 1979 disebutkan bahwa kebijakan dalam rangka pemberian dan hak baru atas tanah atas konversi hak Barat. Sementara pada Prk 5 menyatakan bahwa tanah yang ditinggalkan oleh orang-orang Barat menjadi milik negara.
“Padahal tanah kami ini bukan milik orang Barat. Ini milik orang Indonesia asli. Kami juga tidak pernah meninggalkan bangunan dan tanah kami sejak tahun 1916 sampai saat ini. Lalu kenapa aturannya diselewengkan,” ujar Hamdani.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut anggota dewan menampung aspirasi Sukrisno dan membantu penyelesaian kasus ini. Massa aksi juga membentangkan spanduk bertuliskan “Kami ahli waris dari ibu Vera Antoni tetap mempertahankan tanah kami”. “Jangan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan, sudah diberi kuasa kok disalahgunakan.”