Home » Berita, Nasional » BNN Justru Temukan Psikotropika Jenis Baru

BNN Justru Temukan Psikotropika Jenis Baru



Ilustrasi

7 dari 17 orang yang ditangkap di kediaman Raffi Ahmad minggu kemarin, menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) terdeksi memakai zat baru yang belum bisa terlacak oleh grafik psikotropika BNN. Meski tidak disebutkan identitas ketujuh orang ini, namun ketua Humas BNN, Sumirat Dwiyanto menjelaskan bahwa ketujuh orang ini tetap diperiksa karena masih ada dugaan penggunaan zat psikotropika.

“Penjelasan penyidik yang melakukan pemeriksaan, hasil pemeriksaan menyatakan grafiknya tidak sesuai dengan yang biasanya,” kata Sumirat seperti dilansir Jawa Pos.

Grafik psikotropika baru yang dikonsumsi 7 orang tersebut tidak terdeteksi pada semua grafik yang ada meski ada kesamaan dengan 10 orang sisanya. Dugaan yang muncul adalah zat ini termasuk barang baru di tanah air.

“Ternyata dilakukan pemeriksaan, dicarikan refensi, barang itu disimpulkan baru. Kita kenal narkotika alami, ganja, heroin, kokain. Kemudian berkembang jadi ATS (ampethamin step stimulan) yang semuanya bahan kimia,” tambahnya.

Diduga semua bahan kimia yang biasa dimanfaatkan untuk membuat shabu dan ekstasi oleh para peracik narkotika telah dikembangkan lagi menjadi zat baru yang masih belum bisa dikategorikan sebagai “obat terlarang”.

“Mereka (pembuat narkoba) terus berupaya melakukan pengembangan-pengembangan terhadap jenis-jenis narkotika. Karena dengan bahan kimia, mereka merasa lebih mudah membuatnya,” papar Sumirat.

Dugaan cukup beralasan, karena dari pemeriksaan urine, 7 orang ini dinyatakan positif dengan spesimen yang ditemukan di TKP. Hasil penyelidikan BNN menunjukkan bahwa zat yang belum terdeteksi ini memiliki kesamaan dengan jenis-jenis psikotropika yang sudah beredar di Indonesia.

“Untuk mengetahui zat baru ini kita akan koordinasi dengan instansi terkait, seperti BPOM dan instansi lain. Yang jelas zat baru ini belum masuk jenis psikotropika yang ada dalam UU Narkotika nomor 35 th 2009,” tambahnya.

Facebook Twitter Share on Google+