Home » Berita » Tim SAR Bakal Diangkat Jadi PNS

Tim SAR Bakal Diangkat Jadi PNS



Sebanyak 34 sukarelawan SAR Perlindungan Masyarakat (Sarlinmas) dinyatakan layak diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pengangkatan sejumlah sukarelawan tersebut berdasarkan pada himbauan dari pemerintah agar tidak mengangkat anggota sukarelawan yang masa baktinya setelah Januari tahun 2005.

“Karena larangan pengangkatan PNS untuk tenaga lepas maupun honorer sebelum Januari 2005 mereka justru punya peluang terbuka untuk dapat diangkat PNS,” ungkap Kepala Kantor Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan Linmas) Gunungkidul Agus Hartadi, seperti yang dikutip dari Harian Jogja, Senin (28/1/2013).

Namun, Agus Hartadi belum berani memastikan realisasi rencana pengangkatan 34 Sarlinmas. Pasalnya, hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah DIY.

Dari 34 Sarlinmas yang berpeluang memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sebanyak 14 orang di antaranya bertugas di Pantai Sadeng Desa Songbanyu Kecamatan Girisubo. Sedangkan yang lainnya bertugas di pantai lain di Gunungkidul.

Nasib berbeda dialami 18 personel Bantuan Satpol PP yang saat ini masih berstatus tenaga harian lepas. Mereka tidak bisa menjadi PNS karena tertanggal masuk banpol mereka terhitung setelah tahun 2005 sebagaimana yang diatur oleh pemerintah. Namun demikian pihaknya masih menunggu kemungkinan akan adanya perubahan aturan.

 

Facebook Twitter Share on Google+