Jogjakarta : Merokok di tempat umum, Didenda Rp100.000
Denda ini diusulkan oleh DPRD Kota Jogja setelah pemerintah Kota (Pemkot) Jogja sepakat menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja Tuty Setyowati, Selasa (29/1) menyatakan, pihaknya sepakat agar ada sanksi tegas yang dijatuhkan bagi orang yang merokok di KTR. Sebab katanya, kebijakan tersebut menyangkut kepentingan banyak orang terutama yang rentan terkena asap rokok seperti bayi, balita, lansia, ibu hamil serta pasangan usia subur. Namun pihaknya belum memastikan apa sanksi yang akan diberikan.
“Yang jelas kami sepakat kalau sanksinya tegas, dan yang paling penting ada pengawasan ketat untuk penegakan aturan,” katanya seperti dilansir Harian Jogja.
Namun usulan sanksi denda sebesar Rp100.000 tersebut, kata Tuty akan didiskusikan kembali. Meski demikian, prinsipnya lembaganya tidak menolak selama ada dasar yang jelas.
“Harus tahu apa dasarnya menetapkan denda sebesar itu, harus jelas dan akan kami diskusikan, karena dari Dewan tentu akan membentuk panitia khusus untuk Raperda ini,” pungkasnya.
Raperda KTR sendiri rencananya bakal mengatur tempat yang dilarang merokok di antaranya tempat layanan kesehatan seperti puskesmas dan RS, tempat ruang publik seperti pasar, perkantoran,terminal, stasiun dan angkutan umum
Berita Terkait
- Lulus Sekolah Pelajar Tiga Sekolah Ini Bagi-Bagi Nasi Bungkus di Titik Nol
- Jogjakarta Contoh Pencegahan Korupsi Berbasis Keluarga
- Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Ratusan Warga Jogja Gelar Lampah Ratri
- Kurang Anggaran, Pilpres di Jogjakarta Tanpa Relawan Demokrasi
- 13 siswa SMA dan SMK di Jogja Tidak Lulus UN