Sleman :Bakar Sampah Sembarangan Didenda Rp5 Juta
Jangan pernah membakar sampah sembarangan di kawasan Kabupaten Sleman, jika tidak ingin didenda. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman ternyata telah mengatur pengelolaan sampah yang di dalamnya termasuk pembakaran sampah dalam Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2001.
Di dalam Perda No 10 tahun 2001 disebutkan pada ayat (2) pasal 8 bahwa larangan membakar sampah di tempat yang berjarak kurang 5 meter dari bangunan. Atau di lokasi yang mengganggu kegiatan manusia dan menyebabkan pencemaran udara. Pasal 39 mengatur tentang sanksi bagi pelanggar berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta.
Kasi Penegakan Perda Satpol PP, Ignatius Sunarto mengatakan pihaknya saat ini tengah mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat. Larangan membakar sampah dan sanksinya ini ternyata belum banyak diketahui oleh masyarakat.
“Hampir setiap pagi pembakaran sampah justru dilakukan para petugas kebersihan Sleman. Salah satunya yang kerap terjadi di Taman Lapangan Denggung atau lingkungan kantor Pemkab.Sebenarnya itu melanggar aturan,” contoh Sunarto sebagaimana dikutip dari Radar Jogja.