Soal Magersari, Keraton Bela Cahyo Antono
Perjuangan lima Kepala Keluarga (KK) yang menuntut keadilan dari Keraton Jogjakarta berujung sia-sia. Pasalnya, pihak keraton tidak mengabulkan permintaan Mantodihardjo (78) dan empat KK lain menyoal peninjauan surat kekancingan. Bahkan pihak keraton menyalahkan lima KK dengan alasan bangunan rumah yang mereka dirikan di atas tanah magersari ilegal.
Raja Keraton sekaligus Gubernur Jogjakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X memaparkan bahwa Keraton tidak bisa mengabulkan surat kekancingan pada warga. Sebab, bangunan yang mereka dirikan berada dalam roi jalan. Alasan itu pula yang membikin Keraton lebih memilih memberikan surat kekancingan kepada Cahyo Antono.
“Keraton sebagai lembaga tidak bisa memberikan kekancingan untuk pendirian bangunan di situ, nanti saya bisa dituntut Pemerintah Kota,” kilah Sultan, dikutip Harjo Jumat (1/2).
Lebih lanjut Sultan menjelaskan bahwa alasan memberikan kekancingan pada Cahyo dikarenakan pengusaha tersebut berniat menjadikan tanah magersari sebagai halaman. Sultan juga mengkritik Pemkot yang tidak menertibkan bangunan milik Mbah Manto dkk yang dianggapnya ilegal.
“Mestinya pemerintah Kota yang menertibkannya,” pungkas Sultan.
Sementara itu, lima KK masih menginap di selasar DPRD Jogja. Mereka menginap satu malam sebelum Pengadilan Negeri Jogja mengeksekusi tempat tinggal mereka yang sudah berdiri sejak tahun 1970. Kondisi ini membikin Agus Sumartono, anggota Komisi A DPRD Jogjakarta berniat mengundang pihak Keraton pada Senin (4/2) untuk mencari solusi terbaik bagi korban penggusuran.