Home » Jogja » Warga Tergusur Tuntut Keraton Cabut Kekancingan

Warga Tergusur Tuntut Keraton Cabut Kekancingan



Lima kepala keluarga yang sebelumnya menempati tanah Magersari di Suryawijayan, Mantrijeron, Jogjakarta masih menginap di teras halaman Gedung DPRD Jogjakarta, Jalan Malioboro Jogjakarta. Hingga Minggu (3/2) kemarin sudah tujuh malam mereka bermalam di DPRD.

Mbah Manto dkk tetap bersikukuh merasa berhak atas tanah seluas 124 meter tersebut. Sebab, mereka lebih dulu mengolah dan menempati tanah meski tidak memiliki surat kekancing dari Keraton.

“Kami tetap akan di sini selama tuntunan belum ada kejelasan,” kata salah satu dari lima kepala keluarga yang sudah menempati lahan tersebut, Prayitno, Minggu (3/2).

Selain itu mereka juga menuntut agar Keraton mencabut surat kekancingan yang ada pada Cahyo Antono. “Kraton seharusnya memberikan surat kekancing itu kepada kami,” jelasnya.

Prayitno juga menyampaikan bahwa hari ini, Senin (4/2) DPRD mengadakan mediasi dari pihak Panitikismo (Kraton), Cahyo Antono, dan lima kepala keluarga yang tergusur tersebut. Lima kepala keluarga yang tergusur itu Parjono, Edy Sukarno, Heru Marjono, Mantodihardjo dan Prayitno.

“Besok (hari ini) dewan memediasi pertemuan antara kami, pihak cahyo, dan kraton. Kami ingin mediasi nanti dilakukan disini agar suasananya netral dan semoga tuntutan kami dikabulkan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, tanah dan bangunan yang sebelumnya mereka tempati dieksekusi PN Jogja pada Senin (28/1) lalu. Eksekusi sesuai putusan PN Kota Jogja No 74/PDT.G/2009/PN. YKA tertanggal 1 Februari 2010.

Eksekusi sebelumnya sudah pernah gagal terlaksana. Pasalnya, kuasa hukum kelima kepala keluarga, Amin Zakaria meminta penangguhan dengan mengurus izin surat kekancingan pada Keraton sebagai pemilik tanah Magersari.

Facebook Twitter Share on Google+