Langgar Aturan Main, 12 Bendera Parpol Dilucuti
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Gunungkidul mencabut 12 bendera Parpol (10 bendera PDI-P dan 2 bendera Golkar) di sepanjang jalan Patuk-Wonosari, Selasa (5/2/2013). Hal ini menindaklanjuti laporan Panitia Pegawas Pemilu (Panwaslu) Gunungkidul terkait pelanggaran administratif pemasangan atribut partai di area terlarang.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gunungkidul nomor 59 tahun 2013 tentang Penempatan Alat Peraga, di kawasan tersebut tidak diizinkan untuk dipasang atribut parpol.
Seperti yang diberitakan oleh Harian Jogja, Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya tiga parpol yang memasang atribut partai di tempat yang tidak semestinya. Namun, setelah dilakukan penyisiran, hanya dua parpol yang terbukti melanggar.
Meski dinilai melanggar, kedua partai tersebut belum akan dijatuhi hukuman yang berat. Sanksi hanya berupa penertiban atribut partai yang melanggar aturan.
Selain itu, Is mengungkapkan keberadaan SK sebenarnya sudah disosialisasikan sejak 30 Desember lalu, tetapi tampaknya masih ada saja parpol yang nekat memasang.