Home » Berita, Jogja » Masa Jabatan Lurah Menjadi 10 Tahun

Masa Jabatan Lurah Menjadi 10 Tahun



Paguyuban Kepala Desa Gunungkidul, Semar mengusulkan perubahan masa jabatan lurah dari delapan tahun menjadi 10 tahun selama satu periode. Rekomendasi ini akan disampaikan Semar Gunungkidul dan paguyuban Kades se-DIY ke DPRD provinsi dalam rangka penyusunan peraturan daerah keistimewaan (perdais) DIY yang tengah digagas.

Menurut Sekretaris Semar Gunungkidul Andang Suhartanto, alasan kuat perlunya masa jabatan lurah dikembalikan menjadi 10 tahun adalah kesesuaian rentang waktu dengan jenjang pembangunan nasional yang dicanangkan selama lima tahunan.

Selain itu, masa jabatan enam atau delapan tahun juga dipandang masih menyulitkan pencapaian kinerja dan program lurah atau desa.

Selain usulan masa jabatan lurah, dipaparkan juga rekomendasi lainnya di antaranya penghapusan istilah desa dan penggunaan kembali istilah kelurahan yang dikepalai oleh seorang lurah. Penamaan lurah dan perangkat desa menjadi pamong kelurahan, sekaligus pembagiannya yang terdiri dari lurah, kamituwo, carik, jogoboyo, ulu-ulu, kaum, dukuh dan jawatan.

“Rekomendasi yang tak kalah penting untuk masuk perdais yakni masa jabatan lurah 10 tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali,” ujar Andang seusai mengikuti pertemuan Semar Gunungkidul, seperti yang dilansir dari Harian Jogja, Selasa (5/2/2013).

Facebook Twitter Share on Google+