Pamong dan Lurah Bantul Minta Gaji Setara PNS
Pamong dan Lurah Desa se-Kabupaten Bantul yang tergabung dalam Paguyuban Tunggul Jati meminta kepada Pemerintah Provinsi Jogjakarta untuk tetap mengalokasikan langsung Dana Keistimewaan (danais) untuk desa, utamanya soal peningkatan kesejahteraan para pamong agar setara dengan gaji PNS.
Selain meminta gaji setara dengan PNS, para pamong dan Lurah Desa ini meminta danais untuk tunjangan kesehatan, purna tugas, operasional, dukuh dan tunjangan lainnya. Menurut mereka dengan meningkatnya kesejahteraan para pamong dan lurah desa ini maka pelayanan yang mereka berikan akan mengalami peningkatan. Tuntutan para pamong dan lurah desa ini disampaikan langsung ketika mereka tengah beraudiensi dengan DPRD Provinsi Jogjakarta, pada Selasa (5/2/2013).
Tuntutan para pamong dan lurah desa ini sebenarnya bertentangan dengan pernyataan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri yang tidak memperbolehkan danais dicairkan langsung sesuai jumlah permintaan dukuh. Sebab, berdasarkan UU No13/2012, keistimewaan bukan terletak pada tataran kedesaan, sehingga Pemda Jogjakarta harus melihat dalam tataran provinsi.
“Otda bicara seperti itu, tapi provinsi kan berwenang untuk mengatur kelembagaan ke bawahnya. Tolong Pak Gubernur dan Dewan, danais ditukikan sampai desa,” kata pengurus Tunggul Jati, Sulistyo Admojo sebagaimana dikutip dari harian jogja.
Menurut Sulistyo, permintaan peningkatan kesejahteraan itu wajar karena dana APBD selama ini tak cukup ketika perangkat desa meminta agar gajinya disetarakan dengan UMP. Karenanya, para dukuh meminta perimbangan dari dana keistimewaan.
Sulistyo menjelaskan kenaikan gaji setara PNS itu disesuaikan dengan tingkatannya, baik mulai lurah, sampai perangkat desa lainnya. “Kalau di Jakarta, lurah bisa masuk dalam golongan 2C atau 3A,” katanya.