Home » Jogja » Berhentikan Karyawan, Dishubkominfo Langgar UU Ketenagakerjaan

Berhentikan Karyawan, Dishubkominfo Langgar UU Ketenagakerjaan



Aduan 11 pekerja shelter Transjogja yang tak berhentikan melebar. Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) yang menerima aduan dari 11 pekerja tersebut, kini sedang meminta keterangan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DIJ.

“Dari penjelasan Dishubkominfo, 11 pekerja itu tidak masuk karena ada masa peralihan outsourcing karena habis masa kontrak. Sistem kontrak outsourcing yang hanya satu tahun ini yang kami mintakan penjelasan dari Disnaker,” tutur Kepala Pelaporan LOD DIJ Buyung Ridwan Tanjung, kemarin (6/2) seperti dilansir Radar Jogja.

Buyung menjelaskan, sistem kontrak selama satu tahun yang diterapkan Dishubkominfo, tak sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kami akan perjelas yang sebenarnya terjadi dengan sistem pekerja di sana (shelter Transjogja),” terangnya.

Sistem outsourcing dengan kontrak setahun itu, lanjut Ridwan, bukan hanya membuat Dishubkominfo tak memiliki tanggung jawab terhadap nasib pekerja shelter Bus Transjogja. Dishubkominfo juga tak memiliki data yang valid terhadap pekerja yang jumlahnya mencapai 740 orang.

“Kami sudah meminta penjelasan ke lembaga outsourcing, PT Vidya, ternyata mereka juga tak memiliki data. Karena, ada waktu peralihan outsourcing,” imbuhnya.

 

Facebook Twitter Share on Google+