Home » Berita, Internasional » Hukum “Uang Darah” di Arab Saudi Bebaskan Pembunuh Kejam

Hukum “Uang Darah” di Arab Saudi Bebaskan Pembunuh Kejam



Fayhan al-Ghamdi, seorang khatib ternama di Arab Saudi yang menyiksa dan membunuh anak kandungnya, Lama (5) dibebaskan dari penjara. Meringkuk beberapa bulan di penjara, Fayhan menggunakan hukum syariah yang dinamakan “Uang Darah” untuk merenggut kebebasannya.Dilansir Independent Kamis (7/2), Fayhan membayar uang sebesar 31.000 poundsterling atau sebesar Rp500 juta kepada istrinya sebagai syarat kebebasan.

Hukum ini diakui di negara Arab Saudi karena ditafsirkan sebagai syariat yang tertera dalam Al-Qur’an. Dilansir Gulfnews, “Uang Darah” menjadi bagian dari hukum tetap. Hukum ini digunakan sebagai pengganti hukuman mati terhadap pelaku kasus pembunuhan. Pelaku bisa bebas dari segala hukuman jika membayar sejumlah uang kepada keluarga korban.

Untuk kasus pembunuhan, keluarga korban bisa memaafkan pelaku berdasarkan tafsiran Qur’an surat al-Baqarah ayat 178. Bunyi surat yang kemudian ditafsirkan sebagai dasar legalitas pembebasan hukuman dalam hukum islam di Arab Saudi adalah :

“Hai orang-orang yang beriman, diwaibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita, maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”

Kekejaman Fayhan

Fayhan melakukan penganiayaan pada Januari tahun lalu. Independent menuliskan bahwa dari hasil visum, Lama yang masih berusia lima tahun diperkosa berkali-kali oleh Fayhan. Selain itu, di tubuhnya banyak terdapat memar dan luka bakar hasil siksaan Fayhan. Siksaan itu juga membikin tengkoraknya retak, tulang rusuk, punggung, dan lengannya juga patah.

Fayhan mengakui perbuatanya tersebut. Khatib yang sering masuk TV karena khotbahnya tersebut memakai tongkat dan kabel untuk menyiksa anaknya. Ia sengaja melakukan penyiksaan karena ragu akan keperawanan Lama.

Setelah dirawat selama 10 bulan, Lama akhirnya meninggal pada bulan Oktober 2012. Dilansir Kompas, protes atas tindakan hukum terhadap kasus Lama ini meluas di Tanah Arab. Masyarakat juga melakukan protes di Twitter dengan hashtag #AnaLama (Saya Lama) akibat putusan bebas menggunakan hukum “Uang Darah” ini. Bahkan, kemarahan publik kian meluas sehingga pemerintah setempat harus membuka hotline 24-jam untuk menerima pengaduan penyiksaan anak.

 

 

Facebook Twitter Share on Google+