Kredit Macet Korban Gempa 2006 Diputihkan
Langkah BUMN untuk memutihkan kredit macet UMKM korban gempa diharapkan bisa diikuti oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIJ selaku BUMD milik pemerintah daerah. Ketua Komisi B DPRD DIJ Gatot Setyo Susilo menyarankan BPD juga menghapus hutang yang diakibatkan bencana tahun 2006 itu.
“Sepanjangan itu nasabah korban gempa dan masuk pada list yang sudah disetujui gubernur, maka BPD sebaiknya juga melaksanakan penghapusan kredit tersebut,”ujarnya di Gedung DPRD DIJ kemarin (6/2) seperti dilansir Radar Jogja.
Berdasarkan catatan BPD DIJ masih ada sekitar Rp 700 juta kredit macet yang menjadi tanggung jawab 18 orang debitur korban gempa. Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIJ yang juga Anggota Dewan Pengawas BPD DIJ Bambang Wisnu Handoyo menyatakan BPD DIJ bisa saja merealisasikan itu sesuai dengan arahan gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Tapi, kata dia, perlu diluruskan pemahaman tentang kredit macet korban gempa itu yang seperti apa. Dikatakannya ada salah satu nasabah bernama Amir memiliki kredit macet sebesar Rp 400 juta. Nasabah tersebut bersikukuh bahwa dia adalah korban gempa. Padahal setelah dicek, kredit macet itu sudah berlangsung sejak sebelum gempa.
“Inikan perlu diluruskan,”ujar alumnus sosiologi UGM itu.
Sementara Humas BPD DIJ Eko Priyono menyatakan BPD DIJ bukan BUMN sehingga tidak ada pemutihan. Memang, lanjutnya, ada rencana rapat kordinasi untuk kredit macet di Non BUMN.
“Tapi saya belum dapat informasi lebih lanjut,” pungkasnya.