Kekerasan Dalam Pacaran di Jogjakarta Tinggi
Kekerasan dalam pacaran, atau dating violence adalah tindak kekerasan terhadap pasangan yang belum terikat pernikahan yang mencakupi kekerasan fisik, psikologi, dan ekonomi. Dalam realitas kekinian kekerasan dalam pacaran belum menjadi sorotan banyak media. Padahal, dating violence menempati peringkat kedua setelah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dilansir Rifka Annisa Sabtu (9/2), selama 17 tahun terakhir (1994-2011) dating violence di Jogjakarta mencapai 836 kasus. Dating violence meliputi semua kekerasan yang dilakukan di luar hubungan pernikahan yang sah. Penjelasannya tertuang dalam UU perkawinan No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2 mencakup kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami, mantan pacar, dan pasangan (pacar).
Merujuk data dari LSM Rifka Annisa, bentuk kekerasan dalam pacaran terbagi menjadi lima. Pertama, kekerasan fisik seperti memukul, menampar, menendang dan lain sebagainya. Kedua, kekerasan psikologis seperti mengancam, mempermalukan di depan umum, dan memanggilnya dengan panggilan yang menyakiti psikis. Ketiga, kekerasan ekonomi, yaitu memploroti pasangan.
Keempat, kekerasan seksual, yaitu memaksa pasangan berhubungan seksual di bawah ancaman. Terakhir, kekerasan stalking seperti membuntuti pasangan dan membatasi aktivitas pasangan sehari-hari.
Berita Terkait
- Warga Pangukan Ultimatum Pemkab Sleman Robohkan Bangunan Gereja
- Datang ke Sleman, Dirjen Kesbangpol Tanya Kasus Intoleransi
- Laporkan Pemilik Gereja ke Polda, Warga Pangukan Bantah Lakukan Kekerasan
- Datangi Rumah Julius, Massa Berjubah Mau Ambil Burung
- Rumah Direktur Galangpress Diserang Puluhan Orang dengan Batu dan Pentungan