Home » Jogja » Oknum Polisi Pemeras Segera Disidang

Oknum Polisi Pemeras Segera Disidang



Polres Sleman dikabarkan telah mengamankan dua polisi yang diduga memeras terlapor penganiayaan, Rinda dan Sutrisno sebesar Rp10 juta, Minggu (10/2). Kedua polisi, Brigadir Erdan Sunaryo (Erdan) dan Briptu Ginanjar Satria (Alit) akan segera menjalani sidang disiplin pekan ini.

“Pekan ini kami rencanakan sidang disiplin tersebut. Persidangan akan dilakukan di Polres Sleman oleh Dewan Kehormatan, ” kata Kapolres Sleman AKBP Hery Sutrisman, dikutip Tribun Senin (11/2).

Pelaksanaan sidang dilakukan setelah mendapatkan pelimpahan perkara dari Polda Jogjakarta nomor R/78/I/2013/Bidang Propram Tanggal 29 Januari 2013. Dijelaskan Hery, hukuman untuk kedua polisi tersebut bisa berupa demosi atau penurunan jabatan, kurungan, terguran atau malah bisa dibebaskan kalau terbukti tidak bersalah.

Facebook Twitter Share on Google+