Home » Berita, Jogja » Tertangkap Main Judi, Mantan Ketua DPRD Divonis 3 Bulan

Tertangkap Main Judi, Mantan Ketua DPRD Divonis 3 Bulan



Mantan Ketua DPRD Gunungkidul, Ratno Pitoyo (41) divonis selama 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (12/2/2013). Ratno dinyatakan bersalah akibat kasus perjudian yang dilakukannya beberapa waktu silam.

Ketua Majelis Hakim Suryodiyono juga menjatuhkan hukuman yang sama pada dua orang rekan Ratno lainnya yakni, Suharyono (26) dan Warso (51). Keduanya dinyatakan bersalah karena telah terbukti melanggar pasal 303 ayat 1 tentang tindak perjudian.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan lima bulan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Meilinda Nainggolan. Namun, dengan mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan hukuman, hakim akhirnya memvonis ke tiga terdakwa dengan masa kurungan 3 bulan, dan telah dipotong masa tahanan.

“Selain kali pertama melakukan tindakan krimininal, pertimbangan yang ketiganya merupakan tulang punggung keluarga,” ungkap Suryodiyono seperti yang dilansir dari Harian Jogja.

Paska pembacaan vonis baik Suharyono, Warso mau pun Ratno langsung menyatakan menerima. Ratno bahkan tidak menggunakan kesempatan untuk melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim. Meski pun demikian, pengadilan negeri Wonosari tetap memberikan jangka waktu selama tujuh hari bila terdakwa hendak menyampaikan keberatan.

 

Facebook Twitter Share on Google+