Laundry Tanpa Izin HO Marak Di Jogja
Banyak usaha laundry yang dijalankan di Kota Jogja belum mengantongi izin gangguan (HO). Menurut Dinas Perizinan (Dinzin) Jogja hal tersebut berdampak mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dan juga limbah laundry bisa mencemari air tanah bila dibuang sembarangan.
Kabid Pelayanan Dinas Perizinan Dinzin Jogja, Golkari Made Yulianto mengatakan usaha laundry wajib mengantongi HO dan deterjen yang ramah lingkungan. Hal itu dilakukan untuk menghindari dampak kerusakan lingkungan.
“Makanya, limbah laundry tidak diperbolehkan dibuang di Saluran Limbah Kota. Pemiliknya harus mempunyai treatment khusus untuk mengatasi limbahnya seperti septictank khusus,” jelas Golkari, seperti dilansir Harian Jogja, Rabu (13/2/2013) di kantornya.
Berdasarkan data Dinzin, baru 85 pengusaha laundry mengantongi izin operasional di Jogja. Rinciannya, 43 usaha di Umbulharjo, 7 usaha masing-masing di Gondokusuman dan Mergangsan. Sisanya, 6 usaha masing-masing di Kotagede dan Mantrijeron serta 5 usaha laundry di Wirobrajan. Kemudian, 4 usaha laundry di Jetis, 2 usaha masing-masing di Ngampilan dan Pakualaman. Adapun Gedongtengen, Gondomanan dan Tegalrejo hanya memiliki masing-masing satu usaha laundry.
“Di Danurejan dan Kraton tidak ada satupun usaha laundry yang berizin,” ungkapnya.