Home » Berita, Nasional » Mahfud MD : Anas Tidak akan pernah digantung di Monas

Mahfud MD : Anas Tidak akan pernah digantung di Monas



Mahfud MD mengatakan keputusan KPK belum menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meskipun statusnya sudah menjadi tersangka dugaan suap proyek Hambalang, tetap dihormati.

“Menurut hukum, seorang yang menjadi tersangka tidak harus ditahan. Kecuali dikawatirkan untuk kabur, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana. Jadi, Anas dan Andi Malarange tidak ditahan tidak apa-apa. Karena syarat-syarat keharusan untuk menahan tidak ada”, kata Mahfud usai jadi pembicara Dialog Kebangsaan memperingati Hari Lahir ke-87 Nahdlatul Ulama di Yogyakarta, Minggu (3/3).

Ketua Mahkama Konsitusi (MK) Mahfud MD juga berharap, KPK segera melakukan proses hukum kasus dugan korupsi proyek Hambalang, tanpa ada interfensi dari pihak manapun. KPK harus bekerja secara Independen.

“KPK tidak perlu mendengarkan komentar-komentar yang beredar dan berkembang dimedia. Komentar yang tak jelas penuh dengan nuansa politis”, ucapnya.

Ketua Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud mengatakan, KAHMI tidak akan memberikan jaminan apa-apa terkait kasus yang menimpa Anas.

“Harus diingat, urusan Anas Urbaningrum itu urusan pribadi Anas sebagai orang Partai Demokrat. Tidak ada kaitannya dengan KAHMI. Cuma kebetulan saja Anas termasuk anggota presidium KAHMI”, ujurnya.

Mahfud mempersilahkan kepada Anas untuk menghadapi permasalaha hukumnya sendiri. KAHMI hanya akan memberikan bantuan pendampingan dengan bergabung bersama tim hukum yang sudah dibentuk oleh Anas.

Mengenai pernyataan Anas yang siap digantung di Monas bila terbukti menerima suap seperti yang disangkakan, Mahfud menilai pernyataan tersebut sifatnya personal yang terpojok.

“Pernyataan itu bersifat personal untuk membuktikan bahwa Anas bersih. Mungkin ia merasa terpojok, sehingga mengeluarkan pernyataan tersebut,” paparnya.

Sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia, Mahfud mengatakan, tidak ada hukuman mati dengan cara digantung. Di Indonesia ada hukuman mati tetapi di tembak.

“Hukuman gantung dan pancung tidak ada. Di Indonesia hukuman mati ialah dengan cara ditembak,” ujurnya.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek Hambalang melalui surat perintah penyidikan (sprindik) pada 22 Februari. Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasasl 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bas)

Facebook Twitter Share on Google+