Bandara DIJ Sudah Boleh Pindah
Izin resmi dari Kementerian Perhubungan terkait pemindahan bandara akhirnya turun juga. Pemerintah DIJ kini sudah menerima Surat Izin Prinsip Relokasi Bandar Udara Adi Sucipto serta Pengelolaan Bandar Udara baru oleh Pemprov DIJ kemarin (4/3).
“Ya sudah kami terima,”ujar Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) DIJ Tjipto Haribowo kepada wartawan.
Dengan izin prinsip relokasi tersebut seluruh stakeholder sudah bisa mulai bergerak. Namun disayangkan, lokasi bandara hingga kini belum ditetapkan. Menurut Tjipto, PT Angkasa Pura masih menunggu izin penetapan lokasi (IPL) dari Kemenhub.
Selain itu, IPL juga membutuhkan surat rekomendasi dari gubernur DIJ Hamengku Buwono X dan Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo. Rekomendasi itu terkait dengan kesesuaian atas rencana tata ruang wilayah (RTRW) DIJ maupun Kulonprogo.
Terkait hal tersebut, Gubernur DIJ Hamengku Buwono X berharap BUMN itu segera mengajukan permohonan terkait lokasi dan investasi.
“Kalau RTRW tidak ada masalah,” tegas Sultan.
Berita Terkait
- Sultan HB X: Jangan Maknai Pilpres Sebagai Perang Baratayuda
- Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perusakan Bangunan Ibadah di Pangukan
- Garbhita Tuntut Ormas Anarkis dan Tidak Berazas Pancasila Dibubarkan
- Seniman Legendaris ini Ngamen Keliling Jogja Demi Jokowi
- Sultan HB X Prediksikan Jerman Juara Piala Dunia