“Pemanfaatan Sungai dan Gua Tidak Melanggar UU”
Kuasa hukum tiga kelompok pengelola Gua Pindul, yakni Desa Wisata Bejirejo (Dewa Bejo), Panca Wisata dan Taruna Wisata, Achiel Suyanto mengklaim, jika masyarakat yang mengelola kawasan wisata tersebut tidak melewati tanah milik pribadi milik Atiek Damayanti. Tanah yang dilalui selama ini sudah biasa dilalui masyarakat.
“Termasuk keberadaan sungai itu. Secara hukum, gua dan aliran sungai itu tetap bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan tidak bisa diklaim sebagai milik perorangan,” kata Achiel saat jumpa pers di jalan Bintaran, Mergangsan, Jogja seperti yang dilansir dari Harjo, Selasa (5/3/2013).
Achiel menjelaskan, sungai dan air itu menyangkut kepentingan umum, sehingga harus dikuasai negara. Achiel bahkan menegaskan pemanfaatan gua dan air sungai oleh masyarakat dan untuk kesejahteraan masyarakat itu sama sekali tidak melanggar undang-undang.
Menurut Achiel, selama ini terdapat pemberitaan miring yang merugikan masyarakat sebagai pengelola wisata. “Soal perusakan yang diadukan, itu bukan dilakukan oleh warga. Tetapi, oleh pemilik lahan sendiri. Jadi, tidak ada persoalan baik secara pidana maupun perdata,” ujarnya.
Keberadaan wisata minta khusus Gua Pindul selama ini telah membawa penghasilan tersendiri bagi masyarakat sekitar. Sedikitnya 430 orang pemandu, dan lebih dari 1.200 jiwa mendapatkan rejeki dari hasil pemanfaatan lahan dan penyewaan homestay.