Home » Jogja » Pembangunan Hotel Cavinton Rugikan Warga Ngampilan

Pembangunan Hotel Cavinton Rugikan Warga Ngampilan



 

Pembangunan Hotel Cavinton di Jalan Letjend Suprapto, Ngampilan, Jogja ternyata membawa kerugian bagi warga sekitar lokasi hotel tersebut. Empat warga di Ngampilan NG I/RT 12/ RW 02, Jogja yaitu Emi Mukarommah, Jendro Mulyo, Ismail Wardani, dan Hariyanto merasa dirugikan oleh pembangunan Hotel Cavinton tersebut.

Keempat warga Ngampilan yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) akhirnya mengadukan masalah pembangunan Hotel Cavinton ke Komisi A DPRD Kota Jogja pada Rabu (13/3). Keempat warga dan LBH pun ditemui langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja, Chang Wendriyanto.

Kepada Komisi A mereka mengeluhkan bahwa pembangunan hotel menyebabkan beberapa bagian rumah mereka mengalami retak-retak. Alat-alat berat yang digunakan untuk membangun hotel membuat getaran yang besar dan merusak tembok-tembok warga Ngamplan. Tak hanya mengeluh kerugian materiil saja, keempat warga tersebut juga mengeluh kenyaman hidup di kampung mereka terganggu. Suara bising dan reruntuhan debu serta material kecil seringkali mengganggu aktivitas warga

“Alat berat yang digunakan menimbulkan getaran yang keras dan mirip gempa. Dua warga yang berada dekat dengan hotel itu akhirnya pindah. Mereka menyewa rumah agar mendapatkan ketenangan,” ujar Jendro sebagaimana dikutip dari Radar Jogja.

Eni Mukarommah, seorang warga Ngampilan juga mengeluhkan dampak pembangunan hotel yang aktivitasnya sering hingga di atas pukul 22.00 WIB. Menurut Eny, pihak hotel nekat melakukan proses pembangunan hinggal pukul 03.00 dini hari. Padahal, sesuai kesepakatan dengan warga, proses pembangunan hanya boleh dilakukan hingga pukul 22.00 WIB. Akibatnya, keluarga Eni yang memiliki balita dan pelajar yang tengah konsentrasi menghadapi ujian nasional merasa sangat terganggu.

Eny pun juga mengeluh bahwa uang kompensasi yang diberikan oleh pihak Hotel Cavinton jumlahnya sangat kecil. Eny hanya mendapatkan uang Rp 500 ribu sebagai bentuk kompensasi. Padahal, warga lain yang lokasi rumahnya tidak berdekatan dengan lokasi pembangunan hotel justru mendapatkan kompensasi Rp 1,5 juta.

Untuk itu Eny dan tiga warga lainnya meminta kenaikan kompensasi. ”Permintaan kami sebesar Rp 15 juta per KK (kepala Keluarga). Uang tersebut, bukan hanya untuk memperbaiki kerusakan rumah. Tapi, juga untuk mengganti uang sewa rumah yang mereka keluarga selama setahun sebesar Rp 15 juta,” ujar Eny.

Facebook Twitter Share on Google+