Bupati Sleman, Cabut Izin Hugo’s
Menyikapi kasus tewasnya anggota Kopasus di Hugo’s Cafe, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mencabut Ijin Operasional atau Surat Ijin Usaha Kepariwisataan (SIUK) lebih awal dari waktu berakhirnya ijin tersebut.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman Untoro Budiharjo mengatakan, Pencabutan Surat Ijin Usaha Kepariwisataan dengan Nomor: 503/114/RHU/1.12 tanggal 7 Juni 2012 itu di sebabkan, pihak cafe tidak dapat memenuhi persyaratan yang di tentukan pada lampiran ijin tersebut.
“SIUK kita cabut lebih awal,” kata Untoro dikantornya, Senin (25/3).
Lebih lanjut Untoro menambahkan bahwa SIUK Hugos Cafe tersebut masih berlaku sampai dengan tanggal 7 Juni 2013 mendatang. Pihaknya sendiri akan segera melayangkan surat pada seluruh pengelola hiburan malam di wilayah Kabupaten Sleman guna menjaga keamanan pengunjung dan ketertiban lingkungan secara lebih serius.
Sementara itu Bupati Sleman Sri Purnomo menyatakan akan segera melakukan evaluasi dan pangkajian secara menyeluruh terhadap keberadaan dan operasional tempat-tempat hiburan malam, agar suasana dan situasi yang kondusif.
“Kita harapkan semua berjalan kondusif di wilayah Sleman,” kata Bupati.
Sebelumnya, Bupati juga menegaskan rencana pembatasan mengenai izin pembangunan tempat-tempat hiburan malam. Kebijakan ini muncul tak lepas dari berbagai aspirasi masyarakat yang mulai resah lantaran tercipatnya kondisi yang tidak tentram.
Jika nantinya ada pembangunan tempat hiburan malam khususnya di wilayah Sleman, dirinya tak lagi memberikan rekomendasi adanya penambahan tempat hiburan. Tak hanya itu, mulai dari izin pemanfaatan lingkungan (IPT), Bupati menegaskan akan menolaknya.