Susah Dapat Ijin Suami, Bantul Kekurangan Bakal Caleg Perempuan
Diaturnya jumlah keterwakilan perempuan sebesar 30 persen yang mengacu pada Peraturan KPU no 7 tahun 2013 ternyata membawa persoalan tersendiri bagi beberapa partai di Kabupaten Bantul. Susahnya mendapat ijin maju sebagai bakal calon legislatif (caleg) dari suami menjadi masalah tersendiri bagi para perempuan di Bantul.
Partai Golkar Bantul pun sempat merasakan kesusahan mencari bakal caleg dari kaum perempuan. Meskipun memiliki banyak kader perempuan nyatanya Golkar pun kesusahan mencari bakal caleg karena terbentur masalah ijin dari sang suami.
“Memang kendalanya saat kader perempuan ini sudah memenuhi kriteria dan sudah disiapkan untuk mengisi daftar caleg, mereka tidak mendapat izin dari suami masing-masing. Alasan beragam, rata-rata takut terlalu sibuk sehingga waktu untuk keluarga berkurang,” ujar Ketua DPD Golkar Bantul, Agus Subagyo, sebagaimana dikutip dari Tribun Jogja.
Agus menambahkan bahwa dari 45 bakal caleg yang disiapkan Golkar, 18 diantaranya merupakan kaum perempuan. Jumlah tersebut dianggap Agus sudah mewakili 30 persen suara untuk kaum perempuan.
Senada dengan Agus, Maslahah anggota legislatif perempuan dari partai PPP mengatakan bahwa partainya pun juga kesulitan untuk mencari bakal caleg perempuan untuk PPP.
“Memang ada persoalan kaderisasi, kekurangan calon perempuan yang benar-benar fight, memenuhi kriteria partai. Dari tujuh bakal caleg perempuan, partai masih kekurangan dua nama lagi,” ujarnya.