Home » Jogja » Seks Bebas Sebabkan Permintaan Dispensasi Pernikahan Meningkat

Seks Bebas Sebabkan Permintaan Dispensasi Pernikahan Meningkat



istimewa

Meningkatnya permohonan dispensasi pernikahan muda di Jogja, salah satunya disebabkan kerena perilaku seks bebas di kalangan remaja. Fakta ini dipaparkan oleh humas sekaligus hakim Pengadilan Kota Jogjakarta Zuhdi Mudlor yang menyebut tingginya permohonan Dispensasi pernikahan atau dispensasi Kawin (DK) disebabkan karena kehamilan di luar nikah.

“Pemohon, khususnya calon mempelai perempuan biasanya hadir ke persidangan dalam kondisi telah hamil. Beberapa diantaranya bahkan masih sangat belia, baru berusia 13 tahun,” ujar hakim yang telah berprofesi selama 15 tahun itu seperti yang dilansir dari Tribun Jogja Senin (8/4/2013).

Menurut UU No 1 Tahun 1974 pasal 7 tentang pernikahan, Dispensasi Pernikahan atau DK ialah permohonan dispensasi bagi calon mempelai yang belum memenuhi ketentuan batasan usia minimal pernikahan, yakni kurang dari 19 tahun bagi pria dan kurang dari 16 tahun untuk wanita. Jika terdapat salah satu calon mempelai saja yang belum memenuhi batasan usia tersebut, maka diwajibkan mengajukan surat DK dari Pengadialan Agama setempat.

Menurut catatan Pengadilan Agama Jogjakarta, terdapat kenaikan yang signifikan terhadap jumlah pemohon DK selama lima tahun terakhir. Pada 2008 silam terdapat 21 pemohon DK sedangkan pada 2009 ada 28 pemohon DK. Angka tersebut terus naik pada 2010 menjadi 36 pemohon dan naik hampir dua kali lipat pada 2011 hingga 61 pemohon DK. Pada 2012 kenaikan masih terjadi menjadi 66 pemohon DK, sedangkan hingga Maret 2013 sudah ada 12 pengajuan berkas permohonan DK ke PA Jogjakarta.

Sebagian besar para pemohon DK, menurut Zuhdi, merupakan pelajar SMP hingga SMA dengan rentang usia sekitar 13 hingga 18 tahun. Beberapa diantaranya mengaku teman satu sekolah, sebagian lainnya merupakan anak-anak putus sekolah dan pengamen.

Beberapa fakta yang ditemukan dalam proses persidangan yakni kebiasaan pasangan muda yang melakukan seks bebas di warung internet (warnet), di rumah yang tengah kosong, serta di beberapa tempat umum. “Pernah ada pasangan pengamen yang menajukan DK karena hamil di luar nikah. Mereka mengaku melakukan hubungan seks di tempat-tempat umum yang gelap dan tersembunyi,” tandasnya.

Tingginya permohonan DK juga dibenarkan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Jogjakarta, H Fathony. Berdasarkan data yang dikumpulkannya dari 14 KUA di Kota Jogja, terdapat 56 wanita serta 52 pria yang menikah dengan permohonan Dispensasi Kawin (DK) selama 2012. Angka tersebut sekitar dua persen dari total pasangan yang menikah sebanyak 2725 pasangan.

Oleh hal tersebut, pihaknya bekerjasama dengan BKKBN jogja terus menggelar sosialisasi pranikah dan kesehatan reproduksi melalui sekolah-sekolah secara rutin. “Sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman bagi pelajar agar tidak melakukan pernikahan pada usia belia. Hal tersebut untuk mengantisipasi para calon mempelai yang belum siap secara fisik dan mental mengaruhi bahtera rumah tangga,” jelas Fathony kepada Tribun Jogja

Facebook Twitter Share on Google+