5 Kecamatan di Jogja Tolak Toko Modern
Menjamurnya toko modern (retail) di wilayah kota Jogja membuat sejumlah pihak gusar. Bahkan di sejumlah kecamatan seperti di Gondomanan, Gondokusuman, Gedongtengen, Danurejan dan Kecamatan Mergangsan secara tegas telah menolak keberadaan toko modern.
Bukan tanpa alasan kelima kecamatan tersebut menolak pengembangan retail. Pasalnya, sudah terdapat pasar tradisional yang jarak saling berdekatan dengan pasar tradisional lainnya sehingga membuat penambahan retail di wilayah tersebut dirasa akan merugikan.
Berkembangnya toko retail ini juga tidak terlepas dari adanya asumsi Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) yang menyebut satu outlet toko modern melayani 6.500 penduduk. Hal ini lah yang kemudian dipertanyakan oleh peneliti Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) UGM , Amirullah S. Hardi.
“Apa betul segitu? Itu yang perlu didalami. Jadi, angka tersebut bukan harga mati karena masih diperlukan kajian lebih dalam,” jelas Amirullah seperti yang dilansir dari Harian Jogja, Rabu (10/4).
Amir juga mempertanyakan adanya usulan penambahan 60 retail guna menjangkau pelayanan konsumen seluruh wilayah di Jogja. Dia menyadari, masalah jumlah toko modern tersebut sangat sensitif. Satu sisi, bisa menguntungkan para pengusaha dan di sisi lain ‘merugikan’ toko-toko non ritel.
Yang harus disadari, lanjut Amir, adalah kesiapan masyarakat dan pemerintah untuk menghadapi perkembangan saat ini. “Hasil kajian itu bukan berarti membuka peluang agar toko-toko modern ditambah. Tetapi lebih pada kesiapan semua pihak,” tegas Amri.
Sebagaimana diketahui, PSEKP memaparkan hasil kajiannya di depan Komisi B DPRD Jogja. PSRKP menyebut terdapat 19 supemarket dan 33 minimarket yang beroperasi di Jogja. Meski menilai ada kemungkinan untuk menambah outlet toko modern baru, PSEKP berharap lokasi penambahan tetap memerhatikan kondisi spasial di wilayah, zonasi, jarak dengan pasar tradisional sesuai Perwal No.79/2010.
Senada dengan Amirullah, Disperindagkoptan Jogja Heru Pria Warjaka menegaskan, hasil kajian tersebut tidak bisa menjadi peluang untuk membuka kran pembatasan toko jejaring di wilayah Jogja. Menurutnya, pemerintah sudah memiliki peraturan (Perwal 79/2010) yang sudah membatasi jumlah toko modern sebanyak 54 unit.
“Jangan khawatir, itu bukan upaya untuk menaikan atau membuka izin toko modern baru. Kecuali aturannya diubah. Saya tegaskan lagi, jumlah toko modern berjejaring tetap dibatasi,” pungkasnya.