Home » Jogja » Lahan Subur Bantul Dilibas Perumahan

Lahan Subur Bantul Dilibas Perumahan



Lahan pertanian subur di Bantul menjadi sasaran para pengembang perumahan. Padahal penggunaan lahan subur untuk perumahan sudah dilarangundang-undang. Sejumlah lahan subur di daerahperbatasan Bantul dengan Kota seperti Kecamatan Banguntapan dan Sewon sudah banyak hilang.

Dilansir Harian Jogja, Komisi C DPRD Bantul yang membidangi masalah tata ruang mencatat, lebih dari lima lokasi perumahan di Bantul menerabas lahan subur pertanian. Paling banyak terjadi di Banguntapan seperti di Desa Jambidan, Potorono dan Singosaren. Lainya juga terjadi di Kecamatan Pleret.

“Kalau lima lokasi lebih yang digunakan untuk perumahan padahal itu lahan subur, kami punya catatanya, ini dari survei ke lapangan,” terang anggota Komisi C DPRD Bantul Aslam Ridho, Jumat (19/4) seperti dilansir Harian Jogja.

Padahal UU Nomor 1/2011 tentang perumahan dan pemukiman jelas melarang alih fungsi lahan subur menjadi perumahan. Sanksinya tak main-main hingga denda senilai Rp5 miliar. baik pejabat yang memberi izin maupun pihak swasta yang membangun perumahan tak luput dari sanksi.

Sayangnya Pemkab tetap memberi izin pada pengembang membangun perumahan di daerah yang diharamkan UU tersebut.

Facebook Twitter Share on Google+