Home » Jogja » Eks Kader Demokrat Kota Ngotot Tetap Jadi Anggota Dewan

Eks Kader Demokrat Kota Ngotot Tetap Jadi Anggota Dewan



Empat orang kader demokrat Marwoto Hadi, Danang Wahyu Broto, Eko Purnomo Kasbiyantoro, dan Robert Silvanus Dendeng yang sempat mengundurkan diri dari partai demokrat kembali memanaskan suhu politik di DPRD Kota Jogja.

Mereka menuntut bahwa keluarnya mereka dari partai demorkat tidak berarti mereka harus keluar dari anggota DPRD Kota Jogja.

Namun pada faktanya, posisi keempat kader demokrat tersebut sudah diganti dalam alat kelengkapan DPRD Kota Jogja. Menyusul digantikannya posisi mereka tanpa pertimbangan mereka pun menggugat sejumlah pimpinan DPRD kota Jogja yang bertanggungjawab atas pengantian tersebut.

Meski begitu, dalam peraturan perundang-undangan, anggota DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari partai politik yang mengusung calon anggota DPRD. Dengan demikian anggota dewan dalam DPRD harusnya melalui partai politik dan tidak bisa perseorangan.

Dalam pasal 49 UU no.10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa syarat anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu partai peserta pemilu.

Facebook Twitter Share on Google+