Home » Jogja » KPU Gunungkidul: Dari 446 Calon Bacaleg Hanya 12 Orang yang Sah

KPU Gunungkidul: Dari 446 Calon Bacaleg Hanya 12 Orang yang Sah



istimewa

Hasil mengejutkan disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul terkait hasil verifikasi syarat pendaftaran bakal calon legislatif di sekretariat KPU Gunungkidul, Selasa (7/5). Dari 446 bacaleg, hanya 12 orang saja yang dinilai memenuhi syarat. Sisanya 435 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Daftar nama-nama bacaleg yang lolos verifikasi awal ini juga dapat dilihat di blog KPU Kabupaten di http://kpu-gunungkidul.blogspot.com/

Ketua KPU Gunungkidul Sukimin memaparkan hasil verifikasi dihadapan perwakilan 12 parpol yang menghadiri pengumuman hasil tersebut. Sukimin menyampaikan, parpol diberikan waktu hingga 22 Mei 2013 untuk memperbaiki berkas-berkas yang dirasa masih kurang.

Perbaikan yang dapat dilakukan mencangkup syarat administrasi misalnya legalisasi ijazah SMA, tes kesehatan, foto dan sebagainya. Selain itu dalam masa perbaikan juga diperbolehkan untuk menambah, mengganti bakal calon legislatif, mengganti daerah pilihan dan nomor urut bakal bacalegnya.

“Ada empat poin yang akan kami sampaikan yakni pertama kami menemukan ada beberapa baceleg yang pindah dari satu partai ke partai lain serta ada anggota Dewan yang masih aktif yang maju lagi namun pindah caleg. Setiap parpol wajib memperhatikan haal tersebut,” jelasnya seperti yang diberitakan Harian Jogja, Selasa (7/5/2013).

Sukimin menambahkan, KPU juga mendapat laporan bahwa anggota dewan yang masih aktif dan ingin mencalonkan diri kembali namun telah bersalin keanggotaan partai, kesulitan dalam memeroleh ijin dari ketua dewan dan sekretaris dewan. Pasalnya, tidak ada dasar hukum yang jelas guna mengatur hal tersebut.

Facebook Twitter Share on Google+