Home » Jogja » Buang Sampah Sembarangan di Jogja Kena Denda Rp 20 Juta

Buang Sampah Sembarangan di Jogja Kena Denda Rp 20 Juta



Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Piyungan, Bantul (doc: istimewa)

Berhati-hatilah dalam membuang sampah sembarangan di Jogja. Satpol PP Dinas Ketertiban Kota Jogja terus melakukan operasi rutin untuk menertibkan lokasi pembuangan sampah liar di Kota Jogja. Ancaman hukumnya pun tak main-main apabila seseorang kedapatan membuang sampah di lokasi yang dilarang yaitu denda Rp 20 juta atau hukuman kurungan tiga bulan. Ancaman hukuman ini mengacu pada Perda No 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurut Kepala Satpol PP Dinas Ketertiban Kota Jogja, Nurwidihartana sebagaimana dilansir dari Tribun Jogja mengatakan selama bulan Januari hingga April 2013, pihak Satpol PP sudah menertibkan 13 titik pembuangan sampah liar. Lokasi pembuangan sampah liar ini tersebar di beberapa titik seperti Stadion Kridosono, perbatasan Jalan Magelang, Jalan HOS Cokroaminoto dan beberapa titik lainnya. Pelaku pembuangan sampah sembarangan ini justru bukan dilakukan warga sekitar melainkan justru pelaku usaha dan orang lain yang bukan warga sekitar lokasi.

Terhadap para pembuang sampah sembarangan tersebut, Satpol PP Kota Jogja akan memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan dengan memberikan denda ratusan ribu rupiah. Namun, jika terulang kembali, orang itu akan didenda lebih berat hingga maksimal Rp 20 juta.

“Itu sebagai shock therapy, terbukti sekarang tumpukan sampahnya sudah berkurang,” tegas Nurwidihartana.

Facebook Twitter Share on Google+