Dibongkar Paksa, 70 Persen Bangunan Cagar Budaya SMA 17 Rusak
Pembongkaran paksa SMA 17 yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal pada Rabu (15/5) mengakibatkan kerusakan hingga hampir 70 persen.Padahal, sebagian besar bangunan SMA 17 yang dibongkar paksa merupakan Benda Cagar Budaya (BCB) kategori C. Berdasarkan hasil investigasi Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) akibat pengrusakan di SMA 17 pada bangunan aula utama serta sisi kiri dan kanan aula bagian depan mengalami kerusakan parah.
“Dari investigasi kita, tindakan pengrusakan tersebut dilakukan secara bertahap mulai dari hari Sabtu, 11 Mei 2013 pukul 14.45 WIB dengan merusak bangunan sisi selatan. Pengrusakan terjadi saat masih terjadi proses belajar mengajar di kelas,” ujar Koordinator MADYA Jhohanes Marbun, sebagaimana dikutip dari Republika.
Menurut Marbun, pengrusakan SMA 17 tak hanya terjadi pada hari Rabu saja. Pada hari Minggu hingga Senin (12-13/5) pun sudah terjadi pengrusakan, bahkan dikawal oleh pihak kepolisian.
“Salah seorang guru bahkan sempat melihat bahwa sebelum pengrusakan terjadi, antara pihak pengrusak dengan polisi sempat bersalaman,” kata Marbun.
Menurut Marbun, BCB harus segera dikembalikan ke wujud aslinya. Beban biaya harus ditanggung pihak perusak. Pemerintah daerah, kata dia, juga harus bertindak tegas menyelamatkan bangunan.