Home » Jogja » Polisi Ringkus Penculik Bayi

Polisi Ringkus Penculik Bayi



istimewa

Selasa (21/05) dini hari, Kepolisian Sektor Depok Timur berhasil meringkus sepasang pelaku penculikan bayi. Mereka adalah Dwi Indriarti Suparti (23) dan Marsam yang berhasil dibekuk di suatu tempat di Magelang.

Dalam penangkapannya, Polisi terus bekomunikasi dengan orang tua si bayi setelah memperoleh laporan penculikan. Sejak bayi diculik pada hari Senin (20/05), pelaku terus SMSan dengan ibu bayi. Isi pesan tersebut lantas dikirim ulang oleh ibu bayi ke Polisi. Hingga akhirnya Polisi tahu posisi pelaku dan menyergap mereka berdua.

Awalnya Dwi menyaru sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di kediaman Dewi Nurhayani, Warga Jalan Amarta, Mancasan Kidul, No.190 AB, Condongcatur, Yogyakarta. Baru sekitar dua minggu ia bekerja di rumah tersebut, Dwi akhirnya memutuskan untuk menculik anak majikannya, Andrew Dominic Wikan (1).

“Dia lari ke Magelang, dan meminta tebusan sebesar Rp 270 juta,” jelas Kompol Qori Okto Handoko, Kapolsek Depok Timur sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

Qory menambahkan, dalam melakukan aksinya, pelaku dibantu Marsam, warga Surabaya yang merupakan pasangan Dwi. Menurut pengakuannya, pelaku akan menggunakan uang tersebut untuk biaya menikah.

Facebook Twitter Share on Google+