Home » Berita, Nasional » MPR Bahas Constitutional Complaint

MPR Bahas Constitutional Complaint



Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim S saat ditemui beritajogja.co.id (foto: Kresna/beritajogja.co.id)

Upaya untuk menampung hak konstitusional setiap warga Negara, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mewacanakan adanya Constitutional Complaint dalam sistem ketatanegaraan. Constitutional Complain merupakan mekanisme pengaduan terhadap seorang warga Negara atas pelanggaran konstitusional.

“kita masih melakukan pewacanaan, dan menjaring aspirasi apakah Constitutional Complaint ini perlu kita buat dalam sistem kenegaraan kita,” kata Lukman Hakim Saifuddin, Wakil Ketua MPR RI saat ditemui beritajogja.co.id, Kamis (23/05).

Lebih lanjut,Lukman menjelaskan dengan Constitutional Complaint ini memungkin setiap warga Negara yang hak konstitusionalnya dilanggar untuk menuntut keputusan lembaga yang melanggar hak konstitusi dan bertentangan dengan undang-undangan dasar.

“Dengan adanya Constitutional Complaint ini nantinya memungkinkan ada banyak pengaduan dan judicial review atas kebijakan atau peraturan yang dibuat lembaga pemeritah,” Jelas Lukman.

Mekanisme Constitutional Complaint ini bisa dilakukan oleh setiap warga Negara, namun kasus yang diajukan harus sudah melewati peradilan umum lainnya. Jika merasa hak konstitusinya msih dilanggar setelah peradilan umum sudah dilakukan, maka barulah diajukan ke MK untuk constitutional complain.

“Setelah peradilan umum masih juga tidak ada jalan keluar, maka bisa dengan Constitutional Complaint,” imbuhnya.

Facebook Twitter Share on Google+