Home » Jogja » Polisi Penyabu Diajukan Ke Pengadilan

Polisi Penyabu Diajukan Ke Pengadilan



 

Seorang polisi anggota Polda Jogjakarta berinisal M yang ditangkap pada 4 Maret lalu karena menyabu di sebuah villa belakang Hotel Hyatt, diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (24/5). Bersama ketiga temannya, Jaksa mendakwa mereka dengan pasal pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Dalam proses pengadian, Jaksa mengajukan empat saksi petugas Opsnal Polda Jogjakarta yang melakukan penangkapan pada M dan ketiga temannya. Dari kesaksian mereka, diketahui bahwa penggerebekan terjadi karena mereka mendapat informasi adanya pesta sabu disebuah vila di belakang Hotel Hyatt. Saat sampai di lokasi, mereka langsung menangkap tersangka bernama Eki. Dari keterangan Eki, diakuinya bahwa M juga ikut menikmati sabu.

Selanjutnya, petugas Opsnal melakukan pengejaran terhadap M yang berhasil ditangkap pada 6 Maret 2013. Dari pemeriksaan, M positif menggunakan sabu. Usai mengajukan empat saksi polisi, jaksa akan melakukan pemeriksaan lagi pada sidang mendatang. Untuk itu terdakwa diminta untuk tetap berada di tahanan.

Facebook Twitter Share on Google+