Mahfud : Waspadai Gratifikasi Seksual!
Kasus korupsi dan suap yang belakangan ini mencuat selalu ada kaitannya dengan sejumlah wanita cantik. Salah satu contohnya kasus suap kuota impor daging sapi yang dilakukan oleh Ahmad Fatonah yang aliran dananya sampai ke sejumlah wanita cantik dan disertai cerita hubungan seksual.
Menanggapi fenomena tersebut, Mahfud MD mengatakan hukum di Indonesia belum mengakomodir hal seperti itu. Ia menjelaskan dalam hukum hanya dikenal dua jenis gratifikasi yaitu barang bergerak dan barang tidak bergerak.
“Kita itu belum ada hukumnya, kalau barang bergerak ya seperti mobil, uang, kalau yang tidak bergerak itu tanah, rumah dan lainnya, nah kalau suap dengan seks ini belum ada,” kata Mahfud kepada beritajogja.co.id.
Ia menambahkan kasus suap dengan seks ini perlu diwaspadai, karena menurutnya kepuasan seks tidak berwujud. Hal ini tidak memungkinkan bagi negara untuk melakukan penyitaan jika ada pejabat yang melaporkan gratifikasi tersebut.
“Gratifikasi itu wajib dilaporkan, kalau gratifikasi itu wujudnya kepuasan seks, apa ya itu akan disita oleh negara? kan nggak mungkin,” jelasnya.
Berita Terkait
- Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perusakan Bangunan Ibadah di Pangukan
- Garbhita Tuntut Ormas Anarkis dan Tidak Berazas Pancasila Dibubarkan
- Sultan HB X Prediksikan Jerman Juara Piala Dunia
- Road Show Hush Puppies dan Playboy di Jogja Diserbu Pembeli
- Kapolda: Polisi Sudah Memproses Kasus Kekerasan di Sleman