Jokowi Juga Dukung Buruh Jadi Cadangan Militer
DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (Komcad) yang mengatur tentang wajib militer. Pasal yang mengatur tentang kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 6 ayat 3 dan pasal 8 ayat 3.
Pasal 6 ayat 3 RUU Komcad berbunyi, “Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.” Adapun Pasal 8 ayat 3 berbunyi, “Pegawai negeri sipil, pekerja, dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh. Setelah Capres Prabowo menyatakan dukungannya, kini giliran Gubernur DKI Jakarta, Jokowi yang mendukungnya.
“Setuju, dalam rangka pertahanan negara, bagus itu,” ujar Jokowi pada pembukaan HUT ke-486 DKI di Jakarta Timur, Minggu (2/6/) sebagaimana dikutip Kompas.
Di tempat terpisah, Sekjen PPP Romahurmuziy juga menyatakan dukungannya. Ia mengatakan wajib militer diperlukan untuk meningkatkan kembali disiplin masyarakat dan menghidupkan praktek doktrin pertahanan rakyat semesta.