Bacaleg Langgar Aturan, Dipastikan Gugur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul hari ini, Rabu (12/06/2013) menggelar rapat pleno penetapan Daftar Calon anggota legislatif Sementara (DCS). Setelah rapat pleno, nantinya masyarakat bisa memberikan tanggapan DCS yang akan diumumkan di media massa, elektronik dan ditempel di lokasi strategis.
“KPU akan merahasiakan identitas masyarakat yang memberi masukan terhadap DCS. Jika memang pelanggaran administratif yang dilaporkan terbukti, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) gugur,” kata Muhammad Zaenuri Iksan SAg anggota KPU Gunungkidul seperti dilansir Krjogja.com.
Pelanggaran administratif lanjut Iksan, diantaranya bila ada yang melapor bahwa ijazah yang dipergunakan bacaleg palsu dan dilakukan penelusuran benar, maka bisa dicoret. Sementara untuk laporan atau tanggapan yang sifatnya amoral ataupun lainnya, tidak bisa menggugurkan kepesertaan bacaleg dalam pemilu.
“Memang hanya pelanggaran administratif yang bisa mengugurkan bacaleg,” ujarnya.