Home » Jogja » Belum 17 Tahun, Dinas Pendidikan Jogjakarta Larang Siswa Naik Motor ke Sekolah

Belum 17 Tahun, Dinas Pendidikan Jogjakarta Larang Siswa Naik Motor ke Sekolah



dok.istimewa

Dinas Pendidikan Kota Jogjakarta mengimbau pada sekolah agar menyiapkan peraturan tentang larangan siswa memakai sepeda motor ke sekolah. Pasalnya, siswa dibawah 17 tahun belum memiliki SIM.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Jogjakarta, Budi Santoso Asrori, menyatakan bahwa siswa SD hingga SMP umumnya belum berusia 17 tahun. Oleh sebab itu, sekolah hendaknya langsung melakukan sosialisasi peraturan mulai hari pertama sekolah, senin (15/7) besok.

Mengomentari awal ajaran baru yang bertepatan dengan bulan Ramadan, Budi mengharapkan agar seluruh kegiatan, baik itu Masa Orientasi Siswa (MOS) atau kegiatan belajar-mengajar lainya berjalan dengan baik. Khusus MOS, ia mengharapkan pihak sekolah tidak melakukan berbagai kegiatan fisik dan menggantinta dengan kegiatan ringan namun bernilai pendidikan.

“Kami juga mengimbau agar bagi siswa maupun guru muslim untuk memperbanyak ibadah. Baik berupa tadarus alquran, sodagah maupun ibadah lainnya,” imbuhnya, dikutip KR, Minggu (14/7) siang.

Facebook Twitter Share on Google+