UU Anti-Pindah Agama Makin Ketat di India
Negara Bagian Madhya Pradesh di India baru saja mengesahkan amandemen UU Kebebasan Beragama. Pemerintah mengklaim amandemen dibuat untuk menghentikan pindah agama secara paksa. Tapi minoritas Kristiani khawatir amandemen itu akan digunakan untuk menyerang mereka.
Tahun lalu, Son Sai Kojoor, warga adat dari Desa Son Ghara mengaku didekati misionaris Kristen dan diajak untuk pindah agama.
“Mereka bilang mereka bisa mengobati siapa saja yang mengidap sakit apa saja. Saya minta mereka untuk menyembuhkan ibu saya yang sakit, tapi mereka gagal. Kemudian mereka minta saya dan ibu saya untuk masuk agama Kristen, dengan begitu ibu saya akan sembuh.”
UU Kebebasan Beragama, yang disahkan lebih dari satu dekade lalu itu, dibuat untuk mencegah praktik paksa pindah agama – dan siapa pun yang hendak pindah agama wajib memberitahu pemerintah sebulan sebelumnya.
Dengan amandemen terbaru, pemuka agama yang terlibat juga harus memberikan laporan rinci soal proses pindah agama tersebut. Kalau tidak, dia bisa dipenjara selama 3 tahun atau membayar denda hingga 10 juta rupiah.
“Perubahan ini diperlukan untuk menghentikan praktik pindah agama secara paksa atau disertai iming-iming. Ada yang mengajak orang miskin pindah agama dengan menawarkan sejumlah uang. UU amandemen ini akan menghentikan praktik semacam itu, ” ujar Umashankar Gupta, Menteri Dalam Negeri Madhya Pradesh.
Jumlah penduduk beragama Kristen kurang dari 1 persen dari total penduduk Madhya Pradesh. Menurut Minority Rights Group International, komunitas ini kerap jadi sasaran serangan dan diskriminasi.
Misionaris Kristen juga dituduh mengkristenkan masyarakat adat dan orang-orang dari kasta rendah Hindu secara paksa atau dengan iming-iming hadiah. Pada Februari lalu, Pendeta Ishak dan rekan penginjilnya dituduh melakukan Kristenisasi secara paksa sehingga mereka dipukuli anggota organisasi Hindu.
“Kelompok Hindu garis keras akan menggunakan amandemen UU ini untuk kepentingan mereka. Meski tidak ada yang pindah agama, mereka sudah mendaftarkan 36 kasus melawan kami dalam lima tahun terakhir. Dua diantaranya ditolak pengadilan. Ini menunjukkan kalau kami terus-menerus diancam,” ujar Anand Muttungal, koordinator LSM Christian Federation.
Atul Pratap baru-baru ini memeluk agama Kristen karena keinginannnya sendiri.
“Saya terlahir sebagai orang Hindu, tapi kemudian saya berhubungan dengan seorang Kristen, yang membimbing saya untuk menerima agama yang benar ini. Saya pikir kalau ada yang mau masuk Kristen karena uang di India, itu hanyalah isu.”
UU Kebebasan Beragama, yang juga disebut sebagai UU Anti-konversi, telah diterapkan di 6 negara bagian, dari 28 negara bagian yang ada di India. Banyak yang menilai ini telah memprovokasi serangan terhadap kelompok-kelompok agama minoritas di seluruh negeri.
“Ini sepenuhnya adalah pelanggaran HAM individu. Setiap orang bebas memilih agama apa saja. Bagaimana bisa pemerintah menghentikan seseorang yang mau memeluk agama yang dipilihnya? Ini bertentangan dengan konstitusi India,” tutur Ausaf Shahmiri Khurram, Presiden Komite Muslim Seluruh India.
Tapi nasionalis Hindu ingin hukum yang lebih keras untuk menghentikan praktik pindah agama untuk semua agama.
“Menurut saya, ada kesempatan untuk membuat UU ini lebih keras. Hanya itu cara agar orang tidak pindah agama. Para misionaris Kristen menggunakan uang mereka untuk mengkristenkan masyarakat adat yang lugu. Kita harus mendukung UU baru ini. Bagaimana bisa orang pindah agama menerima uang? Pemerintah harus mengambil setiap langkah yang mungkin untuk menghentikannya.” Ashutosh Jasiwal dari Vishwa Hindu Parishad, organisasi Hindu garis keras.
Tapi Anand Muttungal dari Christian Federation percaya UU baru itu disahkan hanya demi menyenangkan mayoritas Hindu sebelum pemilu tahun depan. “Tidak ada alasan yang rasional di balik munculnya amandemen ini. Satu-satunya motif di balik pengesahan UU ini adalah untuk membuktikan kalau pemerintah peduli dengan umat Hindu, dan orang Kristen adalah sasaran empuk bagi pemerintah.”
Artikel ini pertama kali disiarkan di Asia Calling, program berita radio aktual dari kawasan Asia yang diproduksi KBR68H, kantor berita radio independen di Indonesia. Asia Calling disiarkan dalam bahasa lokal di 10 negara di Asia. Temukan cerita lainnya dari Asia Calling di www.portalkbr.com/asiacalling