Home » Berita, Nasional » Selama Ramadhan Jam Kerja PNS Dipangkas

Selama Ramadhan Jam Kerja PNS Dipangkas



istimewa

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penetapan Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Bulan Ramadhan. Surat tersebut memutuskan pemangkasan jam kerja PNS selama bulan puasa.

Dilansir Kompas, Senin (1/7) pagi, jumlah jam kerja PNS pada bulan puasa hanya 32,5 jam per minggu dari bulan biasa, yaitu 40 jam per minggu. Per harinya, jam kerja PNS dimulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB hari Senin sampai Kamis. Sedangkan hari jum’at jam kerja PNS dimulai pukul 08.00 WIB-15.30 WIB dengan waktu istirahat selama 60 menit, yaitu mulai pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.

 

 

Facebook Twitter Share on Google+