Home » Berita, Jogja » Pecat Karyawan Sepihak, Kantor Trans Jogja Didemo

Pecat Karyawan Sepihak, Kantor Trans Jogja Didemo



Salah satu spanduk yang dibentangkan massa aksi dalam aksi solidaritas terhadap pemecatan sepihak dua karyawan JIT di depan gerbang perusahaan, Kamis (5/9) sore. (Foto: Aditya A.Christian)

Sejumlah aliansi Jogja menggelar aksi solidaritas terhadap pemecatan dua orang karyawan PT Jogja Tugu Trans (JTT) Kamis, (5/9) sore. Mereka yang menamakan diri Komite Perjuangan Rakyat Yogyakarta (KPRY) menuntut perusahaan untuk segera memperkerjakan kembali Arisko (pramudi) dan Rima (Pramugara) karyawan PT. JTT yang kontraknya diputus secara sepihak karena memperjuangkan hak-hak para karyawan.

Aksi digelar persis di hadapan pintu gerbang perusahaan dengan tujuan mematikan akses keluar masuk kendaraan. Selain itu juga tampak bentangan spanduk dan poster yang berisi seruan mereka pada perusahaan.

Dalam aksinya KPRY juga mengecam segala macam bentuk intimidasi yang dilakukan pihak perusahaan, dan menyerukan penghapusan sistem kerja kontrak serta pengangkatan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Zainul Huda, selaku mantan wakil ketua serikat pekerja JTT menyampaikan perusahaan harus bijaksana dengan menaati UU Ketenagakerjaan.

Massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen seperti FBPI, PPI, SMI, HMI, Balairung UGM serta LBH Jogja ini juga menuntut untuk segera diselesaikannya pengungkapan kasus korupsi yang terdapat dalam internal JTT. Perusahaan juga diminta mematuhi MOU yang telah disepakati dengan karyawan sebelumnya.

Seperti yang diketahui, gaji karyawan PT JTT tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam BOK. Disebutkan gaji yang sesungguhnya diterima karyawan mencapai Rp2.339.247 namun pada praktiknya hanya diterima sejumlah Rp1.939.247, sementara gaji pokok pramugara di BOK tertera Rp1.939.247 tapi yang sampai di tangan hanya Rp1.154.000

“ini sudah berlangsung sejak tahun 2008 silam. Bisa dihitung sendiri berapa nominalnya jika dikalikan 244 pekerja crew.” Ungkap Zainul Huda.

Facebook Twitter Share on Google+