Sidang Cebongan: Ucok Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara
Setelah lima anggota kopassus yang terlibat dalam penyerangan lapas cebongan divonis 1 tahun 9 bulan penjara, kini giliran Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik yang juga terlibat kasus yang sama dijatuhi vonis oleh pengadilan militer jogjakarta, Kamis (5/9) sore.
Ucok menerima 11 tahun penjara, 8 tahun penjara untuk Sugeng, dan 6 tahun penjara untuk Kodik. Selain sanksi hukuman pidana penjara, ketiganya mendapat tambahan sanksi pemecatan dari kopassus.
Menanggapi putusan tersebut, ketiga kompak mengajukan banding. “Saya dan teman-teman bersepakat untuk melakukan banding,” tegas Ucok menjawab hakim.
Sebelumnya hakim memberikan tiga pilihan kepada ketiga terdakwa, pertama menerima hukuman, kedua melakukan banding, terakhir, menerima lalu mengajukan grasi.
Berita Terkait
- Sidang Cebongan: Simpatisan Kopassus Nyaris Bentrok Dengan TNI
- Sidang Cebongan: Lima Anggota Kopassus Divonis 1 Tahun 9 Bulan
- Sidang Cebongan: Setelah Selesaikan Masa Hukuman, Ucok Akan Tinggal di Jogja dan Basmi Preman
- Cerita Si Mbah Masa Pendudukan Jepang di Jogjakarta
- KOMBAT 2014, Kompetisi "Mengejar" Roket Negara Asing