Imbauan Pembayaran PBB Oleh Pemerintah Kabupaten Sleman
Pemerintah Kabupaten Sleman terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari berbagai sumber. Salah satu sumber potensial dari pendapatan asli daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan.
Untuk memaksimalkan perolehan PBB, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pendapatan Daerah terus berupaya melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk memaksimalkan perolehan PBB. Salah satunya dengan mengadakan pekan panutan pembayaran PBB, melakukan jemput bola untuk memudahkan wajib pajak dalam membayarkan PBB, dan mengadakan sosialisasi di seluruh wilayah Kabupaten Sleman. Dengan upaya tersebut diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB akan semakin meningkat.
Target penerimaan PBB tahun 2013 adalah sebesar Rp73,21 Milyar. Target yang telah ditetapkan ini, harus dapat tercapai bahkan terlampui. Mengingat, saat ini PBB telah menjadi bagian dari pajak daerah yang sangat dibutuhkan sebagai modal pembangunan daerah dalam upaya mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Capaian tertinggi realisasi PBB 2013 hingga tanggal 10 September 2013 dicapai oleh Kecamatan Cangkringan yaitu 79,58% dan capaian realisasi PBB terendah adalah Kecamatan Depok yaitu 31,96%, dengan total perolehan PBB Rp27,36 milyar.
Dalam rangka pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2013, Pemkab.Sleman menginformasikan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB adalah pada tanggal 30 September 2013, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Sleman mengimbau kepada seluruh wajib pajak PBB di Kabupaten Sleman untuk segera membayar dan melunasi PBB sebelum jatuh tempo dan dapat dibayarkan di seluruh Bank BPD DIY. Keterlambatan pembayaran yang melampaui jatuh tempo, akan dikenakan sanksi 2% perbulan.
Sleman, 10 September 2013
Kabag. Humas
Dra. Endah SW, MPA